Diketahui, tugas Pantarlih antara lain sebagai berikut Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah tercatat di dalam data Pantarlih.
Selanjutnya yakni menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kewajiban Pantarlih antara lain sebagai berikut Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian. (Yadi/B)