"Tidak kita pungkiri, bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 memang sedikit banyak telah memberikan koridor terhadap penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Hal ini tampak bahwa setelah adanya Perpres Nomor 125 Tahun 2016, pencari suaka yang awalnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dipindahkan ke rumah penampungan, sehingga dapat difasilitasi dan dibiayai oleh IOM," ungkap Liberti.
Namun, beragam permasalahan yang timbul akibat keberadaan pengungsi dan tren jumlahnya yang tidak menurun secara signifikan, menimbulkan pertanyaan apakah Perpres Nomor 125 Tahun 2016 masih relevan dipakai untuk penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, mengingat Saat ini Perpres tersebut merupakan kebijakan tertinggi di Indonesia yang mengatur terkait pengungsi.
Perpres ini juga yang menjadi acuan bagi ketentuan turunan yang ada di level lebih rendah. Apabila ditilik lebih jauh, beberapa hal tidak diatur dalam Perpres, terutama mengenai penentuan status dan jangka waktu menetap bagi pengungsi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Alimuddin mengatakan bahwa Kegiatan Seminar Pengungsi Luar negeri ini bertujuan sebagai bahan masukan ke pemangku kepentingan terkait kebijakan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, Meningkatkan kerjasama antar instansi guna Efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dan Meminimalisir permasalahan sosial yang ditimbulkan dengan keberadaan pengungsi.