MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengapresiasi kinerja Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng yang berhasil menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Kabupaten Soppeng dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Watansoppeng.
Apresiasi tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham, saat memberi arahan Kasubag Humas, Meydi Zulqadri, di ruang kerjanya, Rabu (15/02).
Menurut Kakanwil, kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam membantu warga binaan memperoleh bantuan hukum cuma – cuma sangat tepat dilaksanakan oleh lapas/rutan.
“Ini merupakan langkah produktif, mengingat sebagian besar pelanggar hukum yang ada di Lapas/Rutan merupakan masyarakat kurang mampu,” ujar Liberti Sitinjak.
Untuk itu, melalui arahannya Kakanwil mengimbau seluruh Kepala UPT untuk dapat menjalin Kerjasama dengan OBH di wilayah masing – masing untuk memenuhi salah satu hak warga binaan.
Adapun penandatanganan perjanjian Kerjasama antara Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Yongki Yulianto, dengan Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Kab.Soppeng dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari 2023 pukul 14.00 WITA di Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
Perjanjian tersebut terkait Pos Layanan Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIB Watansoppeng Watansoppeng. Dimana Layanan Hukum yang diberikan merupakan Layanan Gratis yang bisa dinikmati seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Diketahui perjanjian ini bukan merupakan yang pertama, karena pada tahun 2022 lalu, Rutan Watansoppeng telah menjalin kerjasama terkait Bantuan Layanan Hukum di Rutan Kelas IIB Watansoppeng. (*)