MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (20/02).
Ketiga Ranperda yang akan dibahas yaitu: 1) Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi; 2) Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah Tahun 2023-2043; dan 3) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Selayar No 6/2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi menyampaikan, pelaksanaan harmonisasi Ranperda ini merupakan aturan baru dan baru dimulai tahun 2023.
"Rapat harmonisasi yang diadakan untuk pertama kalinya, pemerintah daerah agar menghadirkan pejabat setingkat Eselon II. Tetapi untuk pertemuan selanjutnya, pemerintah daerah dapat menghadirkan pejabat setingkat Eselon III dan IV, disertai surat perintah dari pejabat setingkat Eselon II,” jelas Hernadi.
“Aturan tersebut juga berlaku pada saat penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rapat harmonisasi,” tambah Hernadi.