"Untuk lokasi Pongtorra kurang lebih 143 hektar. Sebanyak 31,51 hektar yang diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan dan yang disetujui dari Hutan Lindung menjadi Area Penggunaan Lain itu seluas 22,61 hektar," paparnya.
Ia menambahkan, jika untuk tata batas sendiri belum dilaksanakan oleh Balai Besar Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Sekitar 90 persen kawasan hutan di Sulsel sudah dilakukan tata batas.
"Sebenarnya di Pongtorra sudah ada tata batas, namun lantaran ada area perubahan maka perlu ada tata batas ulang," ungkapnya.
Kepala Seksi Wilayah I Makassar Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqas turut memberikan pendapat mengenai kasus tersebut.
Ia menyatakan, terkait dengan hutan lindung Pongtorra yang WALHI pernah melakukan pengaduan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel soal pengaduan yang dilaporkan.
"Dari hasil koordinasi itu 2 kali koordinasi, pengaduan yang masuk di Gakkum Sulawesi perkaranya sudah ditangani oleh Polda Sulsel. Sehingga kami menyerahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan," ucapnya.
"Pada dasarnya kami tidak mau terlalu jauh, karena ini merupakan ranah dari Polda Sulsel," tambahnya.
Ketua PBHI Sulsel, Rachmat Sukarno menyangkan penghentian perkara yang dilaporkan WALHI Sulsel. Menurutnya WALHI Sulsel secara kelembagaan memiliki legal standing yang jelas untuk mengakomodir pelaporan dari warga di Pongtorra.