KPU RI Telaah Laporan Anggota Timsel KPU di Sulsel Diduga Bermasalah

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mendapat laporan adanya salahsatu anggota tim seleksi anggota KPU kabupaten kota di Sulawesi Selatan yang diduga bermasalah.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap menyatakan, pihaknya masih membuka tanggapan masyarakat terhadap anggota tim seleksi yang telah diumumkan, pekan lalu.

"Dari Sulsel kami sudah mendapat laporan mengenai salah satu anggota tim seleksi. Itu sementara kami himpu data dulu untuk proses selanjutnya," ujar Parsadaan kepada Harian Rakyat Sulsel, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, KU RI menerbitkan keputusan anggota tim seleksi rekrutmen untuk calon anggota KPU di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Ada sebelas KPU daerah yang komisionernya akan diganti. KPU membagi dua tim seleksi tersebut dalam kelompok Sulawesi Selatan Satu dan Sulawesi Selatan dua.

Sulawesi Selatan Satu meliputi Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara. Anggota tim seleksi untuk daerah ini yakni Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin, Muhammad, dan Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.

Dari lima nama tersebut, penunjukan Haedar Djidar yang selanjutnya menjadi sorotan. Haedar merupakan eks Ketua KPU Kota Palopo yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2018.
Menurut Parsadaan, pihaknya akan mengklarifikasi tanggapan masyarakat mengenai nama-nama yang dilaporkan bermasalah tersebut.

"Di Sulsel ada satu nama, dan ini sementara klarifikasi untuk pengambilan kebijakan dan keputusan," beber Parsadaan.

Menurut dia, uji publik bertujuan untuk memastikan tidak ada masalah dalam penunjukan anggota tim seleksi. Selain itu, integritas tim seleksi juga tidak akan dipertanyakan sehingga proses rekrutmen komisioner KPU nantinya berjalan dengan baik.

Parsadaan memastikan, nama-nama anggota tim seleksi yang diumumkan ke publik, sebetulnya belum final. Tanggapan masyarakat mengenai nama-nama tersebut akan dibahas lagi oleh KPU RI.

"Kami membuka tanggapan dari 25 Februari sampai 2 Maret," ujar Parsadaan yang juga merangkap sebagai Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Dia mengakui, persoalan seperti yang dialami Haedar Djidar bukan hanya terjadi di Sulsel. Namun, di sejumlah wilayah juga ada anggota tim seleksi yang dilaporkan. Menurut dia, pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan dan memvalidasi kebenaran informasi yang diterima.

"Kalau itu tidak benar, misalnya, kami akan mengambil keputusan yang tidak akan merugikan secara personal," imbuh dia.

Parsadaan menjelaskan, proses seleksi Timsel KPU kabupaten dan kota dilakukan berdasarkan jaringan yang dimiliki KPU RI di daerah. KPU RI mengedepankan tiga syarat latar belakang, yakni akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.

"Tiga unsur ini di cek ke bawah kemudian datanya diverifikasi apakah memenuhi syarat. Tapi, ketika uji publik masih ditemukan informasi-informasi menyangkut Timsel yang mungkin akan bermasalah, seperti pernah ada keputusan DKPP, pernah kurang bijak, maka masukan itu akan dipertimbangkan," kata dia.

Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin, Profesor Hamzah Halim mengatakan, mengenai rekrutmen tim seleksi anggota KPU sejatinya memiliki kriteria dan syarat yang harus jelas. Sehingga, orang-orang yang ditunjuk menjadi anggota tim seleksi benar-benar memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

"Tetapi di luar kriteria dan persyaratan formal itu, ada namanya etika dan kepantasan. Tentu Timsel dibentuk, harapannya menghadirkan komisioner yang kemudian dipandang cakap dan bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik," ujar Hamzah.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unhas itu, bila kemudian ada oknum sudah pernah dinyatakan lembaga resmi seperti DKPP bermasalah, maka seharusnya tidak usah lagi masuk sebagai anggota tim seleksi. Alasannya, kata dia, yang bersangkutan bisa dipandang sebagai orang yang tidak cakap mengemban amanah, saat menjabat.

"Bagaimana dia mau memilih orang cakap kalau yang memilih tidak cakap. Sehingga menurut saya ini bagian yang harus dikoreksi," tegas Hamzah.

Hamzah menduga, penentuan anggota tim seleksi tidak memperhatikan kaidah yang ada dan etika kepantasan itu bisa menjadi sebuah argumen sebagai bentuk kekeliruan yang mengangkat orang terbukti secara sah dan meyakinkan dianggap sudah melakukan perbuatan tercela sehingga diberhentikan.

"Kita berharap tentu orang baik melahirkan orang baik juga," imbuh dia.

Menurut dia, pemilu menganut asas jelas, jujur dan adil. KPU, kata Hamzah, sebagai lembaga penyelenggara negara, bisa ditempati oleh orang-orang yang memiliki integritas yang baik dan rekam jejak yang tidak cacat.

"Tahapan politik ke depan akan semakin kencang sehingga diperlukan penyelenggara yang juga kuat," kata dia.

Dia mengatakan, penyelenggara yang kapabel akan menjadi garansi dan dapat dipercaya oleh publik dalam menyelenggarakan pemilu.

"Kalau proses awal sudah bersoal tentu membawa kondisi munculnya ketidakpercayaan karena awalnya yang mencurigakan," imbuh dia.

Sebelumnya, Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel, Samsang Syamsir mempertanyakan alasan KPU RI meloloskan Haedar lolos sebagai Timsel KPU kabupaten/kota.

"Kepada KPU RI yang merekrut Timsel apa pertimbangannya merekrut timsel yang memiliki rekam jejak buruk dalam kepemiluan? Lebih tepatnya penyelenggara pemilu yang dipecat karena pelanggaran etik," ujar dia. (Suryadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version