Dari data yang benar tersebut, lanjut Rektor, kita bisa mengambil kebijakan yang benar terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan di Indonesia.
Ia mengharapkan semoga hasil revisi UU ini nantinya bisa menunjukkan keberpihakan kepada nelayan kecil sehingga nantinya mereka bisa menjadi nelayan besar semua dengan berkembangnya industri perikanan kita.
Dikatakannya, dunia internasional sesungguhnya cemburu kepada Indonesia dengan kekayaan sumber daya lautnya yang begitu menggiurkan.
"Tetapi kenapa kita mengelolanya seperti sekarang ini. Belum memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan bangsa," ungkapnya.
Sementara Akhmad Solihin memaparkan pentingnya FGD ini dilakukan untuk mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya agar nantinya UU Perikanan ini betul-betul up to date dan mampu menjawab tantangan pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
"Selain di Unhas yang mewakili wilayah Timur, lanjut Solihin, FGD juga dilakukan di Universitas Diponegoro mewakili wilayah tengah dan di Universitas Raja Ali Haji (Umrah) mewakili wilayah Barat," katanya.
Beberapa poin yang belum terungkap dalam UU Perikanan, lanjut Dosen IPB ini, seperti system logistik kelautan dan ketertelusuran ikan, system pendataan perikanan yang melibatkan banyak aktor, serta Batasan Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) negara Republik Indonesia yang belum jelas. (Yadi/A)