SOPPENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan.
Tersangka A merupakan pihak kontraktor yang diduga juga melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi di Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Kejari Soppeng Salahuddin saat di konfirmasi mengatakan, A ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa ekspos selama kurang lebih tujuh jam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, dan setelah jaksa melakukan ekspos, menemukan indikasi keterlibatan A," ujar Salahuddin, Rabu (22/3).
"Ada indikasi keterlibatan A, dan kita temukan 2 alat bukti dari situ saksi kami naikkan ke tersangka,” tambahnya.
Mantan Kajari Takalar ini menjelaskan, tersangka A mengerjakan proyek tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp200 juta bersumber dari APBD Provinsi.
“Selain kerja proyek, perusahaan A juga di pinjam sama tersangka sebelumnya yakni PPTK (AR),” tukasnya.
Sekedar diketahui kasus proyek pemeliharaan jalan di Soppeng itu menggunakan anggaran APBD Sulsel. Masing-masing senilai Rp2,09 miliar untuk tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 Rp2,13 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan digeledah oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan PPTK inisial AR sebagai tersangka dan satu tersangka yakni H (52) yang merupakan rekanan
Penggeledahan tersebut sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018. (Ilham/A)