LUWU, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu di Kelurahan Balo-balo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Kamis, 6 April 2023.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dana Hibah PDAM.
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Belopa, berlangsung selama 3 jam, mulai pukul 13.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita
Dalam penggeledahan tersebut terlihat penyidik memasuki beberapa ruangan dan mencari berkas-berkas yang diperlukan.
Penyidik menyita ratusan dokumen yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Belopa.
Kajari Luwu Andi Usama Harun dihadapan awak media menyampaikan bahwa penggeledahan ini terkait kasus Penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020 PDAM Tirta Dharma menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan besaran untuk tahun 2018 sebesar Rp. 4,5 Milyar, untuk tahun 2019 sebesar Rp3 Miliar dan untuk tahun 2020 sebesar Rp3 Miliar.
“Yang mana dana pemerintah tersebut nantinya diganti oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Hibah Program Air Minum Perkotaan, namun dalam pelaksanaannya di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang mana untuk kegiatannya sambungan rumah tersebut yang dikerjakan dengan sistem swakelola, tetapi tidak didasari oleh kontrak maupun perjanjian kerja baik itu terhadap pembelanjaan material assesories maupun terhadap tenaga kerja yang mengerjakan,” terang Kajari Luwu, Kamis, 6 April 2023.