Diduga Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor PDAM Luwu

  • Bagikan
Kajari Luwu Andi Usama Harun saat memberikan keterangan.

Andi Usama Harun menyampaikan bahwa pekerjaan sambungan rumah. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana, PDAM tidak pernah membuat laporan realisasi dana baik itu bulanan, triwulan maupun akhir, sehingga terhadap sisa dana kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut tidak perah dilaporkan.

Bahwa terhadap upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan ke pada para pekerja.

“Tadi penyidik dari Kejari Luwu sudah menyita ratusan dokumen dan mengumpulkan beberapa bukti di Kantor PDAM Luwu, jadi mungkin setelah Lebaran kita akan tetapkan tersangkanya,” ucap Usama Harun. (Irwan)

  • Bagikan