Hari Ini Batas Bawaslu Sulsel Tunggu Aduan Bakal Calon DPD TMS

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Diketahui, ada empat bakal calon DPD yang dinyatakan TMS hasil verifikasi terakhir oleh KPU. Mereka adalah Iqbal Parewangi, Irwan Inje, Andi Armal Al Hakam dan Ariella Hana Sinjaya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Asry Yusuf mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satupun dari empat bakal calon DPD asal Sulsel itu menyampaikan materi permohonan gugatan ke pihaknya.

"Hingga saat ini belum ada pemohon Bakal Calon DPD TMS adukan gugatan. Kami cek belum ada," katabya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Asry menegaskan bahwa mereka diberikan batas waktu untuk mengajukan keberatan hingga hari ini, Jumat (14/4/ 2023) di Kantor Bawaslu Sulsel.

"Batas waktu kan Jumat besok (hari ini). Kalau lewat tidak bisa lagi ajukan gugatan. Dan dinyatakan status TMS," tegasnya.

Ia menambahkan, keberatan terhadap keputusan KPU akan menjadi objek sangketa di Bawaslu.

"Proses penyelesaian sangketa. Kabarnya ada 4 balon ini gugat. Tapi belum ada, intinya berpeluang ajukan keberatan ke Bawaslu, akan diproses," tuturnya.

Sedangkan, Komisioner KPU Sulsek, Asram Jaya menyatakan, pihaknya mempersilahkan bakal calon DPD yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan Pemilu.

Dengan begitu, kata dia, KPU akan siap menghadapi apapun gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh bakal calon DPD yang mentampaikan materi sebagai pemohon.

"Pada prinsipnya kami KPU siap hadapi dan berikan keterang di Bawaslu jika ada calon gugat. Selagi sesuia predusur pemilu kita hadapi prosesnya," singkatnya.

Diketahui, KPU Sulsel telah menyelesaikan tugas melakukan verfak kedua atau terakhir sebaran dukungan perbaikan syarat calon DPD RI asal Sulsel mulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023.

Bahkan telah diplenokan pada Selasa (11/4/2023) malam. Dari hasil verfak terakhir terhadap 19 bakal calon DPD RI asal Sulsel itu. KPU menetapkan 18 orang Memenuhi Syarat (MS) untuk sendaftar kan diri sebagai calon DPD pada Mei mendatang. Sedangkan empat calon lainya dinyatakan TMS.

Terpisah, Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan, sebelumnya, KPU telah menetapkan 3 bacalon berstaus MS (memenuhi syarat) dukungan minimal.

Belakangan verfak kedua. Sebanyak 19 calon diverfak, tetap lewat proses ada 4 bacalon gugur atau TMS sehingga tersisa 15 orang. Nah kemudian ditambahakan 3 MS sebelumnya sehingga kini total sisa 18 calon.

"Sejak verfak pertama ada 3 yang sudah MS yakni. Alhidayat, Pdt Musa Salusu, dan Muh Ihsan. Yang masuk Verfak kedua terakhir ada 19 orang bacalon. Namun yang TMS ada 4 bacalon," pungkasnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan