MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menilai pengelolaan air limbah harus menjadi konsentrasi bagi pemerintah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Apalagi, dalam hal pengelolaan hingga teknis pelaksanaan pemerintahan bersama masyarakat harus berkolaborasi agar air limbah di lingkungan dan rumah tangga tidak tercemar.
Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (29/4/2023).
Menurut anggota Komisi B DPRD Makassar ini, pengelolaan air limbah utamanya dalam rumah tangga memang harus menjadi fokus penting bagi semua pihak.
“Kalau mau lingkunganta’ tidak tercemar maka air limbah yang ada di rumah tangga mesti dikelola dengan baik,” tambah Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Olehnya, perda pengelolaan air limbah domestik sangat perlu diketahui oleh masyarakat khususnya para ibu-ibu agar bisa meminimalisir pencemaran lingkungan.
Sementara Direktur IPAL PDAM Kota Makassar, Aiman Adnan, menyampaikan Perda ini memang seharusnya diperbaharui kembali.
Ia menyebutkan Makassar menjadi kota yang pertama kali menginisiasi Perda pengelolaan air limbah domestik.
Sebentar lagi kita punya instalasi terbaik di Indonesia dalam hal pengelolaan air limbah, seperti instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL yang saat ini dikerjakan di Anjungan Pantai Losari,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Pemerhati Lingkungan, Puspito Nugroho, yang mengatakan teknis pelaksanaan Perda ini sudah harus di revisi.
Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk mengendalikan air limbah, serta menjaga kualitas air tanah. (*)