JAKARTA, RAKYATSULSEL - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dengan tuntutan satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan, tuntutan 1,6 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.
”Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan,” tutur Yuni Priyono seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan. Di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, korban menderita baik fisik dan psikis.
”Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ucap Yuni Priyono.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.
”Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pleidoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja,” kata Epi Fani Rahmat Gunadi.