Lanjut Jean, Pemilik Manfaat dianggap penting karena di dalam sebuah korporasi, siapapun yang bertanggung jawab terhadap korporasi tersebut akan berperan sebagai pemilik manfaat. “Apabila di kemudian hari sebuah korporasi kolaps, maka yang akan bertanggung jawab adalah pemilik manfaat.” jelas Jean.
Jean kemudian ungkapkan bahwa saat ini, Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkumham RI telah memblokir beberapa akun korporasi. Pemblokiran dilakukan dikarenakan tidak adanya laporan Pemilik Manfaat.
Akun korporasi yang telah diblokir tersebut tidak serta merta dibuka karena harus melalui tahap verifikasi. Dalam tahap ini, pembukaan blokir ini harus sesuai dengan data yang terdapat pada Pemilik Manfaat.
Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Abdul Muis selaku narasumber mengatakan bahwa pentingnya mengenali Pemilik Manfaat dikarenakan banyaknya permainan kotor yang dilakukan oleh orang-orang dibelakang korporasi untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas pelaku tindak pidana.
"Sehingga penting memanfaatkan pendaftaran pemilik manfaat untuk menghindari sekaligus mencegah terjadinya aksi atau tempat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Muis.
Abdul Muis lalu jelaskan bahwa setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Adapun penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi dapat dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi yang mencakup identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.