Lanjut Abdul Muis, penyampaian informasi Pemilik Manfaat dapat dilakukan oleh Notaris, Pendiri, atau Pengurus Korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi.
Sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: 1) Transaksi Notaris pada AHU Online-Pendirian/Perubahan Korporasi dan 2) Aplikasi BO pada AHU Online-Pelaporan melalui aplikasi pemilik manfaat korporasi (BO).
Abdul Muis berharap melalui peraturan teknis tersebut dapat menjadi langkah kongkrit bagi pemerintah maupun korporasi dalam mewujudkan transparansi informasi Pemilik Manfaat korporasi.
“Perwujudan Transparansi Pemilik Manfaat dapat mengakselarasi implementasi budaya korporasi yang lebih berintegritas serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.” harap Abdul Muis.
Hadir dalam kegiatan ini Para Anggota Notaris, Para Perwakilan Korporasi, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)