Ombudsman Desak Pemkot Selesaikan Laporan Masyarakat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar mengungkapkan ada tiga laporan yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Makassar.

"Sudah memasuki tahap akhir untuk berdasarkan temuan-temuan yang ada. Ini kami kooordinasikan dengan Pemkot Makassar bagaimana langkah-langkah solusi yang bisa dilakukan Pemkot Makassar dalam jangka waktu dekat ini," ujar Ismu Iskandar usai bertemu dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam rangka rapat koordinasi penyelesaian laporan masyarakat, di Jalan Amirullah Makassar, Rabu (10/5/2023).

Laporan tersebut di antaranya mengenai pengembang perumahan membangun hunian yang berdampak pada ketidak kenyamanan masyarakat sekitar, seperti menyebabkan banjir di kawasan Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Ismu mengatakan meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menjalankan peran-perannya dalam hal pembinaan dan pengawasan terutama perizinannya.

Pasalnya, perizinan sebuah perumahan dikeluarkan melalui Pemerintah Kota. Meskipun, peran pemerintah provinsi juga ada didalamnya. "Kami harapkan Pemkot akan segera melakukan pengawasan langsung lagi kepada pihak developer," ucap Ismu.

"Pak wali tadi sudah instruksikan yang jelas mengambil langkah langkah tegas sampai ranah hukum terhadap developer yang melanggar tata ruang dan lain lain," lanjut Ismu.

Tak hanya itu, laporan lainnya mengenai tata kelola Kanrerong dan laporan proses perekrutan pegawai Laskar Pelangi yang dinilai tidak transparan.

Maka dari itu, Ismu menyebut pihaknya masih akan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tersebut karena belum menjadi tahap akhir.

"Masih, karena ini belum tahap akhir. Karena kami masih tes untuk koordinasi, kami hanya ingin dengar langsung dari pak wali," beber Ismu.

Sehingga, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk nanti mendapatkan hasil akhir dari laporan tersebut berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

"LAHP itulah ditentukan apakah ada mal administrasi atau tidak. kalau tidak maka akan langsung ditutup, tetapi kalau ada (mal administrasi) diminta langkah-langkah perbaikan oleh pemkot," tutup Ismu.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Pemerintah Kota Makassar akan segera menyelesaikan laporan-laporan yang diterima oleh Ombudsman dari masyarakat Kota Makassar.

Danny sapaan akrabnya menargetkan laporan-laporan tersebut diselesaikan dalam waktu seminggu kedepan.

"Tapi prinsipnya itu karena anak-anak saya tidak komunikasi baik tentang data-data, ternyata ada semua. Insyaallah selesai, kita taat terhadap apa yang disampaikan ombudsman," jelas Danny sapaan akrabnya. (sas/B)

  • Bagikan