"Makanya, kami meminta Pemerintah Kabupaten Maros dan Ditlantas Polda Sulsel mencari lahan alternatif. Itu bisa menjadi jalan tengah untuk mengakhiri kisruh yang terjadi di masyarakat," imbuhnya. Apalagi, lanjutnya, keluarga pemilik lahan juga tak ingin memiliki lahan itu lagi. Mereka hanya ingin lahan itu tetap jadi ruang publik, ruang terbuka dengan fungsingnya sebagai sarana olahraga.
HPPMI juga menilai Pemerintah Kabupaten Maros dan Ditlantas Polda seharusnya bisa mengatasi persoalan ini dengan cepat dan tepat serta tidak mengorbankan masyarakat.
HPPMI juga mendesak Bupati Maros mengevaluasi Kepala Desa Labuaja sebagai tokoh pemerintah lokal yang seharusnya bersikap netral dan mengayomi warga. Bukan sebaliknya.
Terakhir, kata Hidayat, Pemkab Maros dan Polda Sulsel serta Polres Maros harus bisa melindungi masyarakat dari ancaman dan teror.
"Mereka hanya memperjuangkan apa yang diyakininya benar, dengan menempuh jalur yang konstitusional dan santun. Tidak layak dihadapi dengan kekerasan," ucapnya. (*)