Untuk menambah eguitas penyertaan modal pada BUMN ASKRIDA (Persero) dalam pemenuhan syarat penjaminan oleh OJK. Sedangkan untuk PT. Jamkrida (Perseroda) dan penambahan eguitas untuk PT. Bank Sulawesi Selatanbar (Perseroda) dan BUMD lainnya. Direkomendasikan untuk melaksanakan pembentukan masing masing rancangan Perda tentang penyertaan modal sebagimana tuntutan aturan perundang undangan.
"Untuk mengefekfikan fungsi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat dan pembangunan di Sulawesi Selatan, maka direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan beberapa Perda dalam bentuk peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah," tutur politisi Golkar itu.
Diketahui, dalam LKPJ itu. Realisasi APBD Provinsi Sulsel tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8.992.799,689.251,16 atau 94,71 persen, Pendapatan Asli Daerah Rp4.865.959.663.141,11, Pendapatan Transfer Rp4.096.755.656.038,00
Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp30.084.370.072,05, belanja daerah sampai dengan akhir tahun 2022, telah direalisasikan anggaran sebesar Rp8.959.016.746.260,4 lebih atau sebesar 93,70 persen.
"Untuk penerimaan pembiayaan sampai akhir tahun 2022 telah terlisasi Rp219.428.919.962,77 lebih atau sebesar 100 persen," pungkasnya. (Yadi/B)