MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masyarakat Kepulauan Lae-lae, Kecamatan Sangkarrang, Makassar terus mendesak Pemprov Sulawesi Selatan membatalkan reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Penolakan reklamasi di Pulau Lae-lae yang dilakukan masyarakat dengan kekhawatiran dampak yang tidak menjamin kelangsungan hidup para masyarakat disana.
"Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel dan DPRD untuk segera membatalkan rencana reklamasi tersebut. Karena mayarakatnya pulau menolak reklamasi itu," tegas pendamping hukum warga Pulau Lae-lae dari Koalisi Relawan Pesisir, Ady Anugrah Pratama.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang mengatakan, penolakan itu kemungkinan karena masih kurangnya sosialisasi. Menurutnya, masyarakat setempat belum memahami betul tujuan dari reklamasi ini.
"Saya kira penolakan itu merupakan sebuah dinamika dalam proses pelaksanaan reklamasi ini. Yang paling penting adalah bagaimana kita memberikan sosialisasi dan pengertian," ucap Darmawan, Minggu (21/5/2023).
Kata dia, pihak pemprov juga memperhatikan apa saja yang mesti diperhatikan pada saat proses reklamasi, dan itu telah dilakukan oleh pihak pemprov dengan menggelar pertemuan yang melibatkan masyarakat setempat. Bahkan tim yang dibentuk untuk proyek tersebut yang meliputi berbagai unsur seperti Bappelitbangda, Dinas PUTR, Badan Kesbangpol dan masih banyak lainnya.
Menurutnya, berhasilnya proses reklamasi itu akan membawa warna baru dalam siklus perekonomian masyarakat di Pulau Lae-lae.
"Karena itu akan dijadikan sebuah tempat wisata yang tidak hanya memberikan keuntungan tapi bukan hanya membantu masyarakat sekitar dalam hal untuk meningkatkan penghasilan, itu dipikirkan juga agar melibatkan mereka sebagai tenaga kerja dari lokasi tersebut," sebutnya.
Sekedar mengingatkan, rencana rekalmasi itu adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin selaku kontraktor. Reklamasi ini untuk melanjutkan reklamasi CPI di mana Pemprov masih kekurangan lahan seluas 12,11 hektare. Akhirnya, reklamasi ini pun diperluas hingga areal Pulau Lae-lae.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Andi Hasbi Nur juga menuturkan, isu penggusuran yang menghantui masyarakat itu tidak akan dilakukan oleh pihak Pemprov Sulsel.
Kata dia, kewenangan daratan Pulau Lae-lae itu berada pada kuasa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Sekaitan dengan ketakutan masyarakat untuk digusur itu tidak berada pada kewenangan Pemprov Sulsel, itu berada pada kewenangan pemerintah Kota Makassar mau digusur atau tidak tergantung Pemkot Makassar. Yang pasti tidak ada ada kewenangan provinsi untuk menggusur di daratan Lae-lae," tegasnya.
Ia menyampaikan, reklamasi itu hanya berada pada perairan Pulau Lae-lae dan tidak menganggu wilayah tinggal warga Lae-lae. (abu/B)