DKPP Temukan Dugaan Pelanggaran

  • Bagikan
Suasana sidang kode etik yang digelar oleh DKPP di kantor Bawaslu Sulsel, Senin (22/5/2023)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dalam proses penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Temuan itu terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Senin (22/5/2023).

Daam sidang kali ini, DKPP menyidangkan komisioner KPU Sulsel dan sejumlah komisioner KPU dari beberapa kabupaten. Majelis sidang yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo memperlihatkan data berbeda. Salah satunya, hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yakni Partai Ummat yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Selanjutnya di Soppeng, Partai Kebangkitan Nusantar dinyatakan TMS, namun menjadi MS saat di tingkat provinsi.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya selalu teradu mengatakan KPU Sulsel tidak bisa melakukan perubahan data. Perubahan data itu, kata dia, bisa melakukan di tingkat bawah.

"Kami berdasarkan PKPU dan tetap merujuk pada Sipol. Kami di Provinsi hanya melakukan rekap di Sipol sesuai yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota," kata Asram.

Adapun Upi Hastuti melanjutkan berdasarkan data dalam Sipol, semua partai dinyatakan MS. Dirinya baru mengetahui jika ada perubahan saat Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melakukan aduan ke Bawaslu Sulawesi selatan.

"Data yang masuk ke kami dan menjadi alat bukti pelapor banyak perbedaan. Tapi saat melihat Sipol Provinsi sudah sesuai dengan rekap kabupaten," ujar dia.

Sementara Fatmawati selalu teradu mengatakan dirinya memang melakukan tanda tangan walau dirinya tidak hadir saat rapat pleno karena kurang sehat. "Saya bertanda tangan karena melihat langsung hasil sipol (melalui zoom) karena ada peserta pemilu dan Bawaslu, jadi saya ikut bertandatangan," imbuh dia.

Komisioner KPU Pangkep, Aminah awalnya menyangkal melakukan perubahan data hasil rekapitulasi data partai politik yang TMS menjadi MS. Namun saat majelis sidang memperlihatkan bukti, Aminah baru membenarkan dalam sidang.

DKPP menggelar sidang tersebut atas laporan Koalisi OMS Sulawesi Selatan menemukan sejumlah bukti beberapa partai politik yang awalnya tidak memenuhi Syarat (TMS) di tingkat KPU kabupaten/kota namun menjadi MS di tingkat provinsi.

Salah seorang perwakilan Koalisi OMS, Samsang temuan tersebut ada di KPU Gowa yang menyebutkan ada tiga partai yang berstatus TMS Partai Garuda, PBB, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Selanjutnya di Kota Makassar, informasi via telepon yang diperoleh pada tanggal 12 Desember 2022 menjelaskan bahwa data verifikasi faktual KPU Kota Makassar berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah menetapkan bahwa terdapat satu parpol.

"Yakni Partai GARUDA yang berstatus TMS dan sebelumnya telah diinput ke dalam Sipol. Kemudian pada 9 Desember 2022 tampilan data hasil verifikasi KPU Kota Makassar dalam aplikasi Sipol berubah, yakni Partai Garuda menjadi MS, padahal pihak KPU Kota Makassar saat itu tidak lagi memiliki akses untuk melakukan perubahan data," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, pada 11 Desember 2022, pelapor mendapatkan informasi via telepon diterima dari seseorang yang identitasnya meminta tidak disebutkan bahwa data verifikasi faktual KPU Kabupaten Pangkep berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah menetapkan dua Parpol yakni Partai PSI dan Partai Ummat, TMS yang sebelumnya telah diinput ke dalam Sipol.

"Namun sejak 9 Desember 2022 tampilan data hasil verifikasi KPU Kab Pangkep dalam aplikasi Sipol berubah menjadi semua parpol MS. Padahal saat itu pihak KPU Kabupaten Pangkep tidak lagi memiliki akses lagi untuk melakukan perubahan data," ujar Samsang.

Sementara di Kabupaten Wajo yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah menetapkan tiga parpol yakni Partai Garuda, PKN, dan PSI dengan berstatus TMS.

"Namun kemudian sejak tanggal 9 Desember 2022 tampilan data hasil verifikasi KPU Kabupaten Wajo dalam aplikasi Sipol berubah menjadi semua MS," imbuh dia.

Bahkan, kata dia, pada 8 Desember 2022, salah seorang Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan mendatangi KPU Banteng dan KPU Wajo meminta untuk merubah data hasil verifikasi faktual yang telah diinput ke dalam aplikasi Sipol dan mengubah berita acara hasil rapat pleno.

Sidang DKPP masih akan berlanjut. Meski begitu, majelis hakim belum menentukan jadwal sidang. Hanya saja agenda sidang lanjutan masih seputar pemeriksaan saksi. Salah satunya, akan memanggil beberapa operator dari KPU Kota Makassar. (fahrullah/B)

  • Bagikan