MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Manipulasi data surat keterangan domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap terjadi. Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
Disdik Kota Makassar sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024.
Surat edaran tersebut berlaku bagi TK PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di seluruh Kota Makassar. Surat Edaran ini ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, Selasa (23/5/2023).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
Pelaksanaan PPDB ini mengacu pula pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa dalam rangka melaksanakan PPDB, seluruh kepala sekolah diminta untuk segera mengintegrasikan data dari Dapodik. Data Dapodik tersebut mencakup identitas satuan pendidikan seperti nama sekolah, NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang aktif, alamat sekolah, serta koordinat lintang dan bujur sekolah.
"PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menetapkan protokol kesehatan," isi Surat Edaran tersebut.
Selain itu, data peserta didik juga harus diintegrasikan, termasuk nama peserta didik sesuai dengan dokumen yang ada, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif dan tidak ganda, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang aktif dan tidak ganda, alamat peserta didik, serta koordinat lintang dan bujur sekolah yang sesuai dengan alamat.
Sekolah juga diminta untuk tidak memanipulasi data koordinat lintang dan bujur peserta didik dalam PPDB. Selain itu, sekolah juga harus memperhatikan nilai rapor dari semester 7 hingga 12 untuk siswa kelas VI SD yang akan melanjutkan ke SMP.
Semua langkah ini bertujuan agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Petunjuk teknis yang mengatur secara rinci sistem dan prosedur PPDB akan disusun oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar sebagai panduan pelaksanaan.
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau kendala dalam pelaksanaan PPDB yang berhubungan dengan interpretasi regulasi, satuan pendidikan dan peserta didik dapat berkoordinasi dengan tim pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menyatakan bahwa model pelaksanaan PPDB untuk tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, mulai dari persyaratan hingga jalur pendaftaran. Terdapat empat jalur pendaftaran PPDB, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Meskipun persiapan PPDB terus dilakukan oleh Disdik, jadwal pasti pelaksanaan PPDB masih belum diumumkan. Namun, dipastikan bahwa proses PPDB akan dimulai pada pertengahan tahun ini.
"Jadi kami start (mulai) di akhir sudah ada penguatan persiapan itu di Juni. Pelaksanaannya di Juli mulai tahapan," ungkap Muhyiddin.
Sementara itu, untuk kouta yang disiapkan untuk penerimaan PPDB tahun 2023 ini, Muhyiddin belum ingin membeberkan. Hanya saja, kata Muhyiddin, jika kondisi infrastruktur ruang kelas memadai, kemungkinan akan ada penambahan kuota dari tahun sebelumnya.
"Kalau kami tiga jalur, sama denggn yang lalu, rtinya, jalur zonasi, non zonasi, bagi SD ke SMP itu prestasi dan afirmasi. afirmasi bagi yang tidak mampu," tutup Muhyiddin. (sasa/B)