Biro Hukerma Monev P2MA Pada Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI monitoring pemanfaatan Aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerja Sama (P2MA) di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (24/05).

Tim yang melakukan Monev terdiri dari Analis Kerjasama Fouzan Fitrianta dan Analis Hukum Pertama Gita Novriani Amran dan diterima langsung oleh Kasubag Kepegawaian, Andi Rahmat yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak yang sedang mengikuti pra Evaluasi Pembangunan ZI di Jakarta.

Kedatangan Tim bermaksud melakukan monitoring Dan evaluasi tindaklanjut Pengelolaan data Kerjasama dalam negeri Kanwil Sulsel pada aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerja Sama (P2MA).

Andi Rahmat berharap melalui kegiatan ini, menumbuhkan kesadaran Divisi terkait dalam menyampaikan data-data kerjasamanya agar dapat diaimpan dalam aplikasi P2MA.

Sementara itu, Fouzan menjelaskan pemanfaatan P2MA sebagai pusat penyimpanan data kerjasama merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang menginginkan agar kerjasama yang ada dalam lingkungan Kemenkumham RI dapat tertata dengan baik.

Untuk itu, Fouzan meminta agar seluruh Unit Kerja khususnya yang berada di lingkungan Kanwil Sulsel dapat mengumpulkannya dan diunggah Pada aplikasi P2MA oleh pengelola di Kanwil Sulsel.

“ Kami dari Biro Hukerma ingin seluruh kerjasama baik dari pusat hingga ke daerah dapat tertata dengan baik. Dan dalam membuat Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fouzan.

Dilanjutkan olehnya, dalam membuat Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerjasama perlu memperhatikan asas kesetaraan. Fouzan juga menekankan agar tata naskah dinas dari Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana pihaknya telah menyiapkan template yang dapat digunakan.

Adapun penjelasan teknis aplikasi P2MA oleh Gita Novriani Amran menyampaikan, terdapat dashboard yang akan menunjukan statistik dari Nota Kesepamaham atau Perjanjian Kerjasama yang telah dimasukan yang ditampilkan berdasarkan Divis.

Selain itu juga ditampilkan durasi waktu dari Nota Kesepahaman ataupun Perjanjian Kerjasama sehingga pengguna bisa mengetahui kapan Nota Kesepamaham atau Perjanjian Kerjasama akan berakhir.

Selanjutnya, dilakukan uji coba penginputan data pada aplikasi P2MA sekaligus di jelaskan fungsi dari fitur aplikasi yang digunakan dalam proses pendataan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama. (*)

  • Bagikan