Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Nahar berharap kepolisian mendalami kasus kekerasan seksual di dalam pondok pesantren ini. Termasuk membuka layanan pengaduan bersama. Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan.
Pelaku yang merupakan pimpinan ponpes berinisial HSN mendirikan "pengajian seks" jauh hari sebelum ia melakukan tindakan tersebut. HSN memberikan kajian khusus untuk para santriwati yang tinggal di pondok.
Usai memberikan kajian, pelaku kemudian memilih santriwati tertentu untuk mengikuti pengajian yang berfokus pada hubungan intim suami dan istri. (fajar)