BONE, RAKYATSULSEL - Kabupaten Bone yang masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II Provinsi Sulawesi Selatan DPR RI memiliki jumlah pemilih yang sangat banyak dibandingkan Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, dan Kota Parepare.
Berdasarkan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bone memiliki sekitar 593.590 suara wajib pilih.
Artinya, dengan tersebut jumlah tersebut, daerah ini dapat meloloskan sebanyak tujuh orang calon legislatif (caleg) menjadi legislator DPR RI.
"Wajib pilih Kabupaten Bone sangat potensial dapat meloloskan tujuh orang ke Senayan/DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) II Sulsel jika mampu dimanajemen dengan baik. Dalam artian suara tersebut dibagi rata, dibagi berdasarkan zonasi," ungkap Pengamat Politik Andi Muhammad Edil, Jumat (26/5/2023).
"Bagaimana caranya?, satu orang caleg DPR RI masing-masing diberikan wilayah zonasi dengan wajib pilih 70 ribu suara, maka jika hanya tujuh orang dikali 70 ribu, baru 490 ribu berarti masih ada suara 10 ribu," sambungnya.
Edil menambahkan, tentu dibutuhkan kerjasama para caleg dengan mengenyampingkan ego politik secara pribadi. Para caleg yang harus diloloskan ditentukan sebanyak tujuh orang dan harus duduk bersama.
"Semoga para politikus di Bone ada yg mampu duduk bersama (7 orang) membahas ini agar Kabupaten Bone yg notabene wajib pilihnya sangat besar dapat meloloskan minimalnya 7 orang ke DPR RI di Dapil II Sulsel," harap Andi Muhammad Edil.
"Mengapa ini perlu? Alasan saya yaitu, jika kita mampu memanage suara berdasarkan zonasi maka chaos politik juga tidak terlalu banyak. Setiap Caleg yang diberikan kepercayaan pada zona tertentu pasti akan berjuang habis-habisan untuk zonasinya tersebut dan masyarakat akan merasakan dampaknya secara langsung," tambah Edil.
Sekadar diketahui, Sulsel Dapil II meliputi wilayah Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare. Jumlah pemilih yang ada di Dapil II pada Pileg 2019 lalu sebanyak 2.298.403 pemilih, dengan total warga yang menggunakan haknya berjumlah 1.805.912 orang. (Enal/B)