Pertamina Angkat Suara Perihal SPBU di Makassar yang Ditindak karena Pajak Menunggak

  • Bagikan
Penindakan yang dilakukan Bapenda Makassar terhadap SPBU yang pajaknya menunggak (Foto: istimewa)

JAKARTA, RAKYATSULSEL - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi angkat suara terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar yang ditindak karena menunggak pajak.

Hal itu disampaikan Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Roni Bachtiar. 

Ia mengatakan, persoalan perpajakan di SPBU tidak berhubungan dengan Pertamina, tapi tanggung jawab pengusaha.

Pertamina, kata dia, tidak ada kewajiban atau wewenang apapun untuk mengintervensi atau menegur SPBU yang tersandung kasus demikian. 

“Kalo SPBU menunggak pajak bumi dan bangunan bukan ranah Pertamina, itu menjadi beban pengusaha tersebut,” ungkapnya kepada fajar.co.id, Kamis (1/5/2023).

Untuk urusan pajak, Roni mengatakan, itu berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai otoritas berwenang.

“Ranahnya bapenda karena nunggak pajak, kecuali kalau SPBU berkaitan dengan kesalahan dalam menjalankan kegiatan operasional bisa diberi sanksi oleh pertamina,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, BapendaMakassar menindak sejumlah wajib pajak yang menunggak. Setidaknya, ada sepuluh titik yang ditindak.

Penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Mei 2023 tersebut menyasar kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan terhadap Badan Usaha.

Salah satunya adalah Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-901-04. Letaknya berada di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo. (fajar)

  • Bagikan