Komplotan Penipu Jual Kendaraan Lewat Sosial Media Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf

"Kedua DPO adalah membantu anggotanya atau para pekerjanya menyiapkan surat-surat seperti BPKB, Surat Resmi Pelelangan dari Leasing, foto KTA dan berlaku sebagai Ekspedisi yang akan mengirimkan barang pembeli," beber Helmi.

"Jika Korban sudah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, kemudian tersangka memblokir nomor Whatsapp korban dan tidak mengirimkan barang, karena barang berupa mobil dan motor tersebut adalah fiktif," sambung dia.

Pelaku itu lanjut Helmi, melakukan aksinya dari wilayah Desa Bellawae Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang atau di Wilayah Hukum Polda Sulsel. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone. (FO)

  • Bagikan