MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Prov. Sulsel melaksanakan rapat kerja bersama Pemprov Sulsel terkait rencana pembahasan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 di ruang rapat Bapemperda DPRD Sulsel.
Pada rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD dengan mengundang Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Abd. Malik Faisal, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Sulsel serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
A. Muchtar Mappatoba, selaku Pimpinan Bapemperda mengatakan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3331/OTDA, tanggal 28 April 2023 Perihal Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pada prinsipnya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tidak dapat dilanjutkan.
"Mengingat terlebih dahulu perusahaan daerah yang akan diberikan penyertaan modal oleh pemerintah daerah wajib berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda atau Perumda yang diatur dalam bentuk Perda," ujarnya, Senin (12/6).
Dikatakaan, perlu menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang hasilnya disarankan agar DPRD melakukan pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023.