MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel akhirnya mengungkap temuan penyimpanan narkotika di UNM. Barang haram itu dikendalikan dari lapas dan rutan yang menyasar kampus sebagai pasarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan sebanyak enam orang pelaku yang ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Salah satunya di salah satu ruangan lembaga kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Di TKP tersebut polisi mengamankan sebanyak empat orang. Masing-masing laki-laki berinisial MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi mengatakan keempat tersangka tersebut adalah pelaku yang diamankan di UNM. Sementara dua lainnya yaitu laki-laki SAH (32) dan S (25) ditangkap di tempat berbeda, namun jaringan yang sama.
"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM, namun mereka pernah kuliah di sana Fakultas Bahasa dan Sastra, namun tidak selesai," ujarnya di Mapolda Sulsel, Minggu malam, 11 Juni.
Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, di UNM, jajaran personel Ditresnarkoba Polda Sulsel tidak hanya mengamankan para tersangka.
Namun juga mendapatkan barang bukti berupa brankas penyimpanan narkoba. Ia mengatakan, brankas tersebut di tanam di bawah lantai ruangan dari salah satu lembaga kemahasiswaan di sana, tersimpan sangat tersembunyi dan aman.
"Namun anggota kita cukup jeli melihatnya. Mengetok tegel yang terdengar kosong lalu kemudian membongkarnya," tuturnya.
Pada saat dilakukan pembongkaran, kata dia, di sanalah ditemukan brankas yang menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.
"Ditemukan barang bukti di dalam lantai, dalam ruangan. Berupa tujuh saset berisi sabu berat 4,7010 gram. Kemudian satu saset plastik berlogo gucci berisi ekstasi dengan berat neto 2,4 gram. Narkotika ganja berat, 3,1772 gram. Kemudian brangkas warna hitam, satu buku catatan penjualan narkotika, dan juga bom alat hisap sabu," bebernya.
Terkoneksi dengan Jaringan Lapas