"Kemungkinan napi tidak akan dibawa ke Makassar karena tidak bisa bermalam napinya, harus kembali 1x24 jam. Kita tidak akan menutupi masalah yang mencederai institusi. Kalau TR ini sekarang vonisnya delapan tahun karena dua kasus," ujarnya lagi.
Kata dia, di dalam lapas pihaknya memang menyediakan alat komunikasi. Ada pelayanan telepon (yantel) untuk berkomunikasi dengan keluarga, tetapi tidak bisa dihubungi. Juga ada layanan video call disiapkan.
"Kita memang tegas juga kalau ada pegawai saya yang berani melakukan tindakan di luar SOP berarti mereka siap menanggung akibatnya, akan kita tindak tegas," tegas Saripudin Nakku
Saripuddin Nakku mengatakan, hasil pemeriksaan sementara TR tidak membenarkan adanya kabar tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan kantor wilayah untuk mengambil keterangan terkait berita beredar di media,” katanya.
“Yang bersangkutan tidak membenarkan memiliki keterlibatan dalam jaringan Narkoba itu,” lanjutnya.
Saripuddin Nakku menambahkan, TR sendiri masih menjalani pemeriksaan dari penyidik polisi.
Jika TR terbukti terlibat ke dalam sindikat jaringan pengedar Narkoba, maka berpotensi untuk diberi sanksi tambahan.