“Bisa menjadi kasus baru bila terbukti. Yang jelas saya selaku pembina sudah melakukan semaksimal mungkin untuk mengantisipasi hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap temuan bunker yang ternyata brankas penyimpanan narkotika di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Barang haram itu diduga dikendalikan dari Lapas Watampone, Kabupaten Bone, dan Rutan Jeneponto.
Sekadar diketahui, TR merupakan tahanan Lapas Kelas II Watampone karena kasus Narkoba.
TR bertugas memesan 50 Kilogram sabu yang akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara.
Ia telah menjalani masa tahanan sekitar satu tahun lebih di Lapas Kelas II Watampone.
Sebelum di Lapas Watampone, TR merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa. (Enal/A)