MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Oknum mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial MH (21) ternyata menyimpan sembilan rekaman video wanita tetangga kostnya yang hanya menggunakan pakaian dalam.
MH yang telah diamankan polisi atas perbuatannya itu mengakui jika dia memiliki sembilan koleksi video wanita setengah bugil. Dari sembilan video tersebut, jumlah wanita yang korban sebanyak tiga orang, satu mahasiswa dan dua orang karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sejak dari Maret hingga Juni 2023. Dari tiga orang wanita yang jadi korban, satu diantaranya disebut memang disukai oleh pelaku.
"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi (disukai pelaku)," kata Ridwan saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Kamis (22/6/2023).
Meskipun ada tiga wanita yang jadi korban perekaman mahasiswa semester 4 Unhas Makassar itu, hanya satu korban yang melapor ke polisi.
Ridwan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memanjat kamar korban lalu merekam korbannya lewat pentiliasi udara. Dimana korbannya sendiri didalam kamarnya hanya menggunakan pakaian dalam.
"Jadi dia rekam korbannya pakai Hp di kamarnya. Tapi ada juga di toilet kamar korban, toilet pribadi," terang Ridwan.
Dikatakan, pelaku mengetahui secara jelas titik-titik dimana dia bisa mengambil video sebab sebelumnya pelaku juga pernah kos di tempat tersebut. "Dulu, dia satu kost (pelaku dan korban), tapi dia (pelaku) sudah pindah," ujarnya.
Adapun kasus ini terbongkar saat pelaku mengirimkan video tak senonoh itu kepada korbannya. Karena korban tak terima, diapun melapor ke polisi.
Pelaku atau MH mengirimkan video setengah bugil korbannya melalui aplikasi pesan Instagram (IG). MH disebut sebelum mengirim video, terlebih dulu membuat akun palsu alias akun fake.
"Dia kirim videonya atau foto screen shot (SS) kepada salah satu korban melalui DM IG. Korban yang dikirimi ini yang melapor (ke polisi)," ungkapnya.
Dikatakan Ridwan, saat mengirimkan video tersebut, pelaku juga mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut jika tak memenuhi kemauan pelaku. Pelaku meminta korban untuk berhubungan layaknya suami-istri.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," bebernya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IGnya diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (isak/B)