ENREKANG, RAKYATSULSEL - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang Permadi Hasan mengatakan, Pihaknya telah membuat pelaporan ke Kementerian Keuangan tentang pembayaran gaji ke-13 untuk 4.547 ASN dan PPPK di Enrekang.
"Saya optimis, pembayarannya bisa terealisasi sebelum Idul Adha mendatang. Kita juga sudah dijanjikan tentang itu," kata Permadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/6).
Pihaknya juga terus berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pare-Pare.
"Pihak KPPN saat ini masih terus menghubungi kami tentang data pegawai penerima gaji ke-13. Sebagai perwakilan kementrian keuangan, mungkin inilah tindak lanjut untuk pembayarannya," kata Permadi.
Kementerian Keuangan sendiri telah melakukan pencairan gaji ketiga belas sejak 5 Juni lalu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara kepada bangsa dan negara.
Dalam PP 15 tahun 2023 pasal 2 menyatakan, " Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara."
Lebih lanjut secara teknis, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji ke-13.(Fadli/A)