MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berikan penyuluhan hukum kepada tahanan Rutan Kelas I Makassar, Jumat (23/06).
Kegiatan ini diadakan setiap hari Jumat, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak guna memberikan pemahanan dan pengetahuan hukum bagi tahanan yang diberikan oleh Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Serli Randabunga menyampaikan materi tentang jenis-jenis penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penahanan di dalam Hukum Acara Pidana merupakan kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang didasarkan alasan subjektif dan objektif,” ujar Serli
"Lamanya waktu penahanan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum hingga 40 hari,” lanjutnya
Dalam kesempatan ini pula Penyuluh Hukum Ahli Muda Erna juga membagikan pemahaman tentang alat bukti yang sah menurut hukum. Ia menyebutkan Jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa.
"Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah", ujar Erna.
Kegiatan penyuluhan rutin kepada tahanan Rutan Kelas I Makassar ini menjadi salah satu program Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dan salah satu upaya dalam memenuhi hak dari Tahanan dan merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi JFT Penyuluh Hukum. (*)