Penjara dan Sanksi DO Nanti Para Pengeroyok Mahasiswa Unismuh

  • Bagikan
Ilustrasi

Hal itu ditegaskan Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse saat konferensi pers di lantai 17 Menara Iqra Unismuh Makassar, Senin 12 Juni 2023.

"Unismuh telah melakukan investigasi internal, yang melibatkan saksi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan mempertimbangkan hal ini laporan dan saksi yang merupakan Muh. Rizki Anugrah, ini tertangkap di Polisi," ujar Prof. Ambo Asse di hadapan wartawan.

"Rektor memutuskan untuk memberhentikan Reski Anugrah sebagai mahasiswa Unismuh Makassar," tegasnya.

Menurut Prof Ambo Asse, para pelaku telah melanggar kode etik kampus dan Muhammadiyah. Sehingga perlu tindakan tegas terhadap apa yang telah terjadi sebelumnya.

"Itu melanggar norma melanggar kemanusiaan, karena itu kami atas nama pimpinan Unismuh Makassar dengan ini menyampaikan pernyataan resmi keputusan rektor terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi,"ungkapnya.

"Kejadian ini sangat disesalkan dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dalam Pancasila, kami berkomitmen menjaga citra baik universitas," kuncinya. (FO)

  • Bagikan

Exit mobile version