MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulsel telah rampung 100 persen.
Dari hasil verifikasi, dari total 18 parpol perserta pemilu dengan jumlah total bacaleg 1.507 orang. Hanya 62 orang Bacaleg dari 7 partai yang dinyatakan lolos Memenuhi Syarakat (MS). Sedangkan 1.445 orang dari 11 parpol divonis Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga perlu diperbaiki DCS.
Sedangkan, KPU Kota Makaasar telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 829 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang diajukan oleh 17 partai politik.
Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 62 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 767 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal.
Pengurus partai mengurus berkas saja tidak becus, bagaimana mau mengurus aspirasi nanti kalau sudah terpilih. Pengamat Demokrasi Nurmal Idrus menyebutkan jika regulasi Pemilu memang memberikan kesempatan kepada Parpol dan Caleg untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang mereka setor saat pendaftaran.
"Jadi menurut saya, setelah adanya kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU, parpol dan bacaleg harus segera melakukan perbaikan untuk menghindari pencoretan pencalonan oleh KPU," ujar Nurmal Idrus, Selasa (27/6).
Mantan Ketua KPU Kota Makassar itu menyebutkan. Ini seharusnya menjadi warning bagi parpol karena sesungguhnya masalah ini akan menjadi besar dan berdampak luas jika tak mendaoat perhatian.
"Seperti misalnya, jika berkas caleg perempuan yang bermasalah, yang bisa berdampak pada tidak tercapainya syarat wajib daftar calon parpol minimal 30 persen perempuan yang kemudian bisa membatalkan keseluruhan daftar calon parpol bersangkutan," tutupnya.
Terpisah, Pengamat Politik Arief Wicaksono mengatakan, ada beberapa hal dialami parpol. Pertama, tidak semua bacaleg adalah pengurus partai, bahkan ada juga bacaleg yang bukan kader yang berdarah-darah di partai.
"Dia direkrut jadi bacaleg mungkin karena popularitas atau elektabilitasnya diatas rata-rata," katanya.
Yang kedua, kata dia bacaleg yang BMS harus dilihat dulu penyebabnya. Apakah karena sebab prinsipil yang tidak bisa ditolerir, atau karena sebab yang sifatnya administratif saja.
"Seperti misalnya hanya menyerahkan foto kopi ijazah saja, tapi belum dilegalisir," tuturnya.
Ketiga, banyaknya bacaleg yang BMS, mengharuskan partai politik menempatkan dirinya seperti yang seharusnya, yaitu memberikan pelayanan melalui sekretariat partai kepada para bacaleg tersebut.
Yang terakhir, masih ada waktu hingga nanti ditetapkannya DCS menjadi DPT, masing-masing partai politik juga harus mengevaluasi seberapa berhasilnya pola rekrutmen caleg mereka selama ini.
"Jadi, persoalan bacaleg BMS karena berkas administratif, tidak ada kaitannya dengan komitmen mengurus aspirasi warga di dapil masing-masing," pungkasnya. (Yadi/B)