“Mudah-mudahan, Ranperbup yang kami ajukan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat diharmonisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.” kata Wahyuddin.
Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil yang terdiri dari Asriyani, Irma, Fadli, dan Norma memberikan tanggapan serta rekomendasi atas keempat Ranperbup tersebut.
Salah satu perancang kanwil Fadli mengatakan dari keempat ranperbup yang dibahas, hanya satu ranperbup yang ditunda yaitu Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Menurutnya, Ranperbup ini harus diperbaiki di bagian aspek substansinya yaitu definisi pada ketentuan umum.
“Definisi dalam hal ini harus menentukan siapa saja yang menjadi subjek pengaturan yaitu pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD baik yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN,” papar Fadli.
Lanjut Fadli, ranperbup ini juga wajib mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang BLUD dan penulisannya harus mengikuti ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.