Tim Perancang Perundangan Kemenkumham Sulsel Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Ranperbup Luwu Timur

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonsiasi rancangan peraturan bupati (Ranperbup ) Kab Luwu Timur, bertempat di ruang Law and Humas Rights Center, Senin (3/7).

Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Kab Luwu Timur yang telah menghadiri pelaksanaan rapat harmonisasi ini dan telah mengajukan draft Ranperbup melalui aplikasi SIPAMASE.

“Pelaksanaan rapat harmonsiasi ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Jajaran Pemerintah Daerah Luwu Timur,” kata Haris.

Haris berharap melalui rapat ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Untuk itu, Haris meminta kepada jajaran tim perancang kanwil untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperbup tersebut secara tepat dan benar guna menghasilkan draft Ranperbup yang bersih.

“Jika ada Ranperbup yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudnang-undangan, maka tim perancang kanwil akan mengembalikan Ranperbup tersebut untuk dilakukan perbaikan,” tambah Haris.

Sementara itu, Perwakilan Pemrakarsa Perancang Perundang-undangan Kab Luwu Timur Wahyuddin mengucapkan terima kasih kepada tim perancang kanwil yang telah menggelar rapat harmonsiasi ini.

  • Bagikan