MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terbilang marak. Dimana pengedar maupun pengguna barang haram tersebut juga tidak mengenal jenis kelamin maupun usia.
Terbukti, dari data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sepanjang tahun 2023, periode 1 Januari hingga 3 Juli, mencatat ada sebanyak 1.850 orang yang jadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari ribuan orang yang jadi tersangka itu, hampir 90 persen merupakan laki-laki. Atau dengan rincian tersangka laki-laki sebanyak 1.755 orang dan perempuan 95 orang.
"Untuk totol tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama 6 bulan terakhir ini sebanyak 1.850 orang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Rakyat Sulsel, Selasa (4/7/2023).
Dodi menyebut, selain berhasil mengamankan ribuan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.
Mulai dari sabu sebanyak 81.767,543 gram atau 81 Kg, ganja 13. 067,11 gram atau 13 Kg, tembakau sintetis 1.377,53 gram atau 1 Kg, ekstasi 17.901 butir, dan obat-obatan daftar G 105.013 butir.
"Untuk jumlah laporan sendiri ada 1.229 kasus, dan penyelesaian perkara 950 kasus," tutur Dodi.