TAKALAR, RAKYATSULSEL - Darmin selaku orang tua korban dugaan pencabulan di Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan diintimidasi oleh keluarga pelaku dugaan pencabulan.
"Setelah kejadian Sabtu, 1 Juli 2023, malamnya saya langsung melaporkan pelaku inisial I ke Polsek Galesong. Pihak Polsek juga langsung menyikapi dan mengamankan terduga pelapor ke Polres Takalar," ucap Darmin selaku orang tua korban, sebut saja Bunga nama samaran, Selasa (4/07/2023).
Darmin juga beberkan setelah diamankan pelaku inisial I, dia didatangi oleh keluarga pelaku di rumahnya dan menyuruh untuk secara bersama-sama mereka ke Polres Takalar untuk mengeluarkan pelaku.
Karena adanya rasa takut dengan ancaman mau di massa, akhirnya orang tua korban pun mengikuti permintaan keluarga pelaku.
"Tak sampai disitu, keluarga korban juga menyuruh saya untuk segera mencabut laporan saya di Polsek Galesong dengan ancaman mau di datangi massa apabila saya tidak cabut laporan ku di Polsek Galesong. Makanya saya ini bingung dan merasa was-was bersama keluarga di rumah, jangan sampai ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi, sehingga kami berharap kepada pihak kepolisian untuk bisa menjamin keamanan saya bersama keluarga di rumah," pinta Darmin ke Rakyatsulsel, Selasa (4/7).
Lebih lanjut dikatakan Darmin, pasca kejadian ini, anaknya (korban red) trauma dan istrinya yang sementara hamil sembilan bulan, juga tidak sehat karena takut dengan ancaman mau di datangi massa oleh keluarga terlapor.
Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar, IPDA Sumarwan mengatakan, bahwa hari ini pihak Polsek Galesong melimpahkan laporan korban ke Polres Takalar, karena di Polsek tidak ada penyidik dari unit PPA.
"Pastinya kami akan proses laporan korban dan melakukan pengumpulan dua alat bukti. Selain itu, kami juga akan mengambil keterangan saksi dan korban," tegas IPDA Sumarwan.
IPDA Sumarwan juga membenarkan bahwa terlapor inisial I memang pernah di amankan di Polres Takalar selama satu malam dengan pertimbangan mengantisipasi hal hal yang tak diinginkan terhadap terlapor.
"Setelah itu, kami mengembalikan ke orang tuanya karena anak dibawah umur dan dijamin keamanannya orang tua terlapor dan Kepala Desa Bentang yang disaksikan oleh orang tua korban," terangnya.
"Penahanan anak dibawah umur itu dilakukan kalau tidak ada jaminan dari orang tua dan Pemerintah setempat kemudian ancaman pidana tujuh tahun keatas. Pastinya selama tidak dicabut laporan orang tua korban, itu secara otomatis terproses. Pelaku ini terancam pasal 82 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," sambung IPDA Sumarwan.
IPDA Sumarwan juga menyarankan ke keluarga korban untuk bisa tenang dan jangan takut karena anggota Polsek Galesong setiap saat memantau rumah korban.
"Kami telah menyampaikan ke orang tua korban, kalau ada gelaja-gejala cepat menyampaikan ke anggota Polsek Galesong dan kalau bisa telpon saya, supaya cepat dilakukan penindakan," tutup IPDA Sumarwan. (Tir)