"Kami kasih jangka waktu satu bulan. Masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA. Kurang lebih 20 tahun tidak ada hasilnya lagi ini tanah kami," tegasnya.
Di tempat yang sama, Legislator DPRD Makassar, Nasir Rurung menyebutkan, mengenai biaya ganti rugi tersebut sebenarnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota sebesar Rp12 miliar lebih.
Namun terjadi pergeseran pembayaran ganti rugi dengan hadirnya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Antang.
Di mana konsorsium PSEL ini yang akan melakukan ganti rugi. Hanya saja kata Nasir, upaya tersebut tidak sinkron, mengingat lahan PSEL dan lahan warga yang terkena dampak berbeda.
"Jadi tadinya itu dianggarkan oleh Pemerintah Kota Makassar pembebasan lahan, tapi ada pergeseran, hadirnya PSEL yang akan membebaskan lahan tapi itu tidak sinkron, karena lahan PSEL dan lahan warga berbeda," ucapnya. (Yad/B)