WAJO, RAKYATSULSEL - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah terdengar di telinga Bupati Wajo, Amran Mahmud.
Ia pun dengan tegas meminta aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan kasus pungli terhadap pengurusan administrasi di capil. Seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya.
"Tentu kami mendukung penuh aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas dugaan itu," kata Amran saat ditemui di Kantornya Selasa (11/7/2023).
Kapolres Wajo, AKBP Fathur Rachman mengaku telah menginstruksikan personelnya untuk melakukan langkah serius.
"Saya sudah perintahkan untuk dilidik terlebih dahulu dan mengambil keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, sanksi atas perbuatan itu jelas sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 79A.
"Jika terbukti, kami tentu profesional dalam menyelesaikan kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan menegaskan, dugaan praktik pungli di Disdukcapil Kabupaten Wajo tidak bisa dibiarkan. (*)