Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa 2023 di Makassar, Polisi Jaring 152 Pengendara 

  • Bagikan
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha.

"Kita lebih banyak edukasi, contoh di lokasi yang banyak melawan arus, di situ kita melakukan imbauan, teguran, baik berupa tilang maupun secara lisan di titik lokasi melanggar itu," sambungnya.

Dalam Operasi Patuh Pallawa 2023, Amin Toha juga menyatakan ada tiga satgas. Di antaranya satgas Preemtif, Preventif, dan Penegakan Hukum. 

"Preemtif, seperti menghimbau kepada masyarakat melalui media, penyuluhan. Baik kepada masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir," kata dia.

Sementara preventif, pihaknya melaksanakan pengaturan, penjagaan, dan pengawalan kepada masyarakat yang memerlukan atau kegiatan di lokasi rawan kecelakaan.

"Kemudian penegakan hukum, kita masih mengedepankan (tilang) ETLE Mobile maupun ETLE Statis," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Operasi Patuh Pallawa 2023 rencananya digelar selama dua pekan, mulai 11 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Dalam operasi ini, petugas menyasar beberapa jenis pelanggaran, seperti tidak mengenakan helm SNI, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone (Hp) saat berkendara. 

Termasuk melawan arus, melebihi batas kecepatan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai speak, juga penggunaan kenalpot brong yang masih marak di Kota Makassar.

Adapun aturan dan denda pelanggaran prioritas yang akan ditindak Sat Lantas Polrestabes Makassar sebagai berikut:

  1. Melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000
  2. Pengendara dibawah umur, melanggar pasal 281 Jo pasal 77 (1) UULAJ 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp1.000.000
  3. Berboncengan lebih dari satu orang melanggar pasal 292 Jo pasal 106 (9) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000
  4. Menggunakan hp saat berkendara melanggar pasal 283 Jo pasal 106 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp750.000
  5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba melanggar pasal 311 UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp3.000.000
  6. Melawan arus melanggar pasal 287 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000
  7. Tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 (1) & (2) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar pasal 289 Jo pasal 106 (6) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000
  9. Menggunakan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UULAJ 22 Tahun 2009, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000. (Isak/B)
  • Bagikan