Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. MA akhirnya mengabulkan sehingga Anas hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Anas bebas dari tahanan Lapas Sukamiskin pada Selasa 11 April 2023 lalu. (Fajar Online)