"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp 100 ribuan dalam jumlah lumayan banyak. Tersangka lalu membunuh korban pada Senin (3/7/2023)," tutur Yulie.
Korban Dibunuh Secara Sadis
Tindakan Ikbal menghabisi nyawa Miftachul Barokah dilakukan secara sadis dengan cara mencekik leher wanita itu.
Lantas, tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tas.
Pelaku juga menginjak kepala wanita itu sehingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV.
Setelah menghabisi korban, pelaku kabur membawa dompet berisi uang korban sebanyak Rp 5 juta, dua unit HP, serta satu unit motor milik korban.
Atas pembunuhan itu, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal.
"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 Ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," ujar Kompol Yulie.(antara/jpnn)