Hadiri Forum Koordinasi Sentra Gakumdu, Mahfud MD Minta Kedepankan Pencegahan

  • Bagikan
Menkopolhukam, Mahfud MD saat menjadi pembicara di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di wilayah Sulawesi, yang digelar di Hotel Claro, Kamis, (13/7/2023).

Ia melanjutkan, untuk penanganan tindak pidana pemilu itu sendiri pihaknya juga memperhatikan pada tahapan kampanye pun pada tahapan lainnya.

"Potensi penanganan pelanggaran itu bukan cuma terjadi pada kampanye tapi juga setiap tahapan ada potensinya," ungkapnya.

Ia memaparkan, sekaitan dengan tindak pidana pemilu itu sendiri juga termasuk pada pemutakhiran data pemilu itu sendiri, terutama kepada pihak penyelengaara Pemilu yang tidak mengakomodir penuh pemilih yang bersyarat.

"Misalnya ketika ada penyelenggara tidak mengakomodir pemilih yang bersyarat, itu pasti di anggap potensi tindak pidana pemilu. Tapi kita lakukan pemutakhiran semua terakomodir dalam  DPT," paparnya.

ketika diajukan pertanyaan sekaitan dengan beberapa TNI yang mencalonkan menjadi calon legislatif  dengan persayaratan pengunduran diri belum diajukan sebagai persayaratan, Mardiana menerangkan itu akan dikaji oleh gakumdu.

"kan TNI/POLRI tidak boleh, itu akan dikaji, tapi potensi pidananya tidak ada, itu masuk kedalam pelanggaran administrasi," paparnya.

"Sekaitan dengan temuan itu, saya kira KPU-RI sudah mengeluarkan putusan terkait caleg caleg yang tidak masuk kedalam DPT, misalnya di Barru kemarin kita temukan ada caleg yang bersyarat tapi, tapi syarat lainnya itu tidak masuk dalam DPT, TNI/ POLRI sudah mengajukan beberapa nama ke KPU untuk dilakukan kajian, jadi putusannya ada di KPU sebenarnya," sebutnya.  

Pun pada proses pencalonan, sambung Mardiana, itu juga memperhatikan keabsahan data dan dokumen dari invidu yang dicalonkan.

"Misalnya ada dokumen yang di duga masih diragukan ke absahannya dan berpotensi palsu maka, itu yang kemudian harus di investigasi oleh bawaslu, ketika kajian bawaslu sudah form, itu diajukan ke sentra gakumdu untuk kajian lebih besarnya, putusannya nanti di sentra gakumdu, pelanggarannya itu apakah administrasi atau pidana," paparnya.

  • Bagikan