IDI Gugat UU Kesehatan ke MK

  • Bagikan
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) memastikan seluruh hak-hak tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " UU Kesehatan Disahkan, Ketua DPR Pastikan Hak-Hak Nakes Tak Akan Hilang ",

7. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga

8. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

9. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

10. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. (fajar online)

  • Bagikan