Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 Dibahas

  • Bagikan
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni

Hal ini dapat diarahkan agar penerimaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber pendapatn daerah disesuaikan dengan kondisi dan keadaan jumlah penduduk, geografis dan luar wilayah. Dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektifitas, pemerataan, pertumbuhan, stabilitas dan akuntabilitas.

"Untuk memacu sektor pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah berasal dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka perlu ditingkatkan, sehingga kemadirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dapar terwujud. Implikasi hal tersebut dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak dan retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untul menggali sumber-sumbet penerimaan lainnya yang sah dan tidak memberatkan masyarakat," ungkap Wabup Gowa.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya. PAD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dikelola dengan lebih efektif melalui optimalisasi sumber-sumber penerimaan dan penciptaan sumber-sumber penerimaan baru (Local Revenue Coverage) . 

"Kebijakan ini didasarkan atas pertimbangan rasional melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber dan pengelolaan pendapatan daerah,  didukung pula dengan pengadaan sarana dan prasarana penunjang. Sehingga penerimaan dari pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkat disamping melakukan pengawasan atas manajemen pengelolaan sumber -sumber keuangan daerah," kata Karaeng kio sapaan akrab Wabup Gowa.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2022 realisasi pendapatan daerah melampaui target perencanaan sebesar 101, 17 persen. Khusus untuk penerimaan PAD melampaui dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar  Rp.265.326.827.151,69. atau 105,75 persen. (*)

  • Bagikan