MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Gubenur Sulawesi selatan, Andi Sudirman Sulaiman curhat jika dirinya pernah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat dirinya maju sebagai kandidat calon wakil Gubenur Sulsel 2018 lalu.
"Diperiksa karena banyak yang melaporkan dan ada 31 kasus," kata Andi Sudirman Sulaiman dihadapan komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten kota di hotel di Sheraton Makassar, Kamis (20/7/2023) malam.
Dirinya pun menyebutkan permasalahanya karena melakukan kampanye dengan melibatkan para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Jadi setelah kegiatan baru saya tahu kalau mereka RT/RW karena ada yang menyampaikan kalau saya ini ketua RT ini," ucapnya.
Orang nomor satu di Provinsi Sulawesi selatan saat ini juga menyampaikan saat menjadi kandidat calon wakil Gubenur Sulsel 2018 lalu dia tidak terlalu paham soal dugaan pelanggaran yang melibatkan RT/RW dan dia hanya tahu Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh dilibatkan sementara RT/RW bukan ASN.
"Jadi saya jawab (saat diperiksa Bawaslu) RT/RW itu bukan bagian perangkat kepala daerah," ucapnya.
Andi Sudirman Sulaiman pun mengakui jika pengawasan saat Pemilu dan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), Bawaslu tidak terlalu kelihatan melakukan pengawasan, tapi jajaran paling bawah yakni Pengawas Kecamatan (Panwascam) selalu melakukan pengawasan melekat.
Apalagi saat dirinya ingin melakukan sosialisasi di wilayah tertentu tapi tidak bisa masuk karena belum memiliki jadwal kampanye di tempat tersebut.
"Jadi terpaksa kami bermalam di Masjid," singkatnya. (Fahrullah/B).