Kejaksaan Tinggi Sulsel menilai bos PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha dan PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo sebagai orang yang ikut bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 7.061.343. 713 itu.
Meskipun kedua perusahaan itu telah mengembalikan uang kerugian negara lewat Kejati Sulsel, namun penyidik Kejati Sulsel tetap menjeratnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang menyebut bahwa 'pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi'.
"Hari ini kita telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka masing-masing inisial SY selaku Direktur PT Alefu Karya Makmur dan AN selaku Direktur PT Banteng Laut Indonesia," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Pengembalian uang kerugian negara itu berlangsung pada 6 Desember 2022 lalu. Dimana pihak PT Alefu Karya Makmur melakukan pengembalian sebesar Rp4,579 miliar. Kemudian disusul PT Banteng Laut Indonesia sebesar Rp2 miliar.
Terakhir pada 11 Mei 2023, Direktur PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha, kembali melakukan pengembalian sebesar Rp482 juta.
Menurut Yudi, Sadimin Yitno Sutarjo dan Akbar Nugraha turut serta atau bersama-sama dengan tiga terdakwa sebelumnya yakni mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Mahmud dan dua mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar tahun 2020, Juharman dan Hasbullah.