Dimana kedua tersangka telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh terdakwa mantan BPKD Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Namun nilainya bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017.
Dan tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik.
"Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh terdakwa GM (Gazali Mahmud) tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni terdakwa JM (Juharman) pada PT. Alefu Karya Makmur, dan terdakwa HB (Hasbullah) pada PT. Banteng Luat Indonesia," terangnya.
Tersangka Sadimin Yitno Sutarjo dan Akbar Nugraha masing-masing mewakili PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia disebut telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh terdakwa Gazali Mahmud dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar.
"(Kedua tersangka) seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik," sebutnya.